Jangan Sampai Dipidana Karena Jadi Korban Salah Transfer Bank, Ini Cara Menghadapinya
Oleh : Balikota | on Selasa, 23 Februari 2021 13:23
BALIKOTA, SURABAYA - Kasus terima dana dari salah transfer bank dipidana menjadi sorotan.
Kasus salah transfer dari bank ini menimpa Ardi Pratama (29) warga Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya.
Ardi Pratama yang menerima dana salah transfer Rp 51 juta ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.
Kasusnya kini diproses di kejaksaan dan akan segera disidangkan.
Lalu bagaimana cara menghadapi kasus salah transfer seperti ini agar tidak berujung pidana?
Kasus salah transfer yang menimpa Ardi Pratama itu terjadi pada 17 Maret 2029.
Mulanya, Ardi yang sehari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah itu menerima dana senilai Rp 51 juta di rekening BCA miliknya.
Dapat dilihat melalui bukti lembar mutasi, uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) Ardi.
Ardi mengira bahwa uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil setelah unitnya terjual.
"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Ditransfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala. Nilainya sekitar 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama, Senin 22 Februari 2021.
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Bule yang Akan Gelar Acara Orgasme di Ubud Bali, Ternyata Pemegang Izin Tinggal ITAS Investor
- » Sangat Hoki, Ini 9 Zodiak yang Bernasib Mujur Besok Minggu 7 Maret 2021, Pisces Beruntung Banget!
- » Bersenang-senanglah, Ini 8 Zodiak yang Nasib Asmaranya Sedang Beruntung Hari Ini Sabtu 6 Maret 2021
- » Ramalan Zodiak Besok Minggu 7 Maret 2021: Sagitarius Beruntung, Scorpio Merasa Kesal
- » Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 6 Maret 2021: Aries Banyak Keuntungan, Aquarius Mintalah Nasihat