Praka MS Jadi Tersangka Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua, Kolonel Cpm Paul: Hukumannya Pemecatan
Oleh : Balikota | on Selasa, 23 Februari 2021 22:06
BALIKOTA - Seorang oknum anggota TNI, Praka MS menjadi tersangka dalam kasus penjualan amunisi kepada warga sipil.
Oleh warga sipil itu, amunisi diduga dijual kembali hingga jatuh ke tangan kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua.
Pelaku Praka MS merupakan prajurit dari kesatuan Yonif 731 Masariku, Kodam XVI/Pattimura.
Modus mengumpulkan amunisi saat latihan
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan Praka MS menjual 600 butir peluru.
Dia menyebut MS sedikit demi sedikit menyimpan peluru yang seharusnya digunakan untuk latihan menembak.
“Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan munisi-munisi itu.
Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan munisi lalu dia ambil dia sembunyikan, lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan,” kata Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa, 23 Februari 2021.
Paul masih mendalami apakah aksi tersebut melibatkan rekan-rekan Praka MS.
Menurutnya, MS bisa saja mengumpulkan 200 butir peluru dengan modus yang dia lakukan.
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Bripka CS Melangkah Santai Sambil Tenteng Senjata Setelah Tembak Tiga Korban Termasuk Anggota TNI
- » Jennifer Jill Istri AJun Perwira Datangi Gedung BNN RI, Akan Direhabilitasi? Ini Jawaban BNN
- » Bernasib Buruk, 3 Zodiak yang Sial Besok 27 Februari 2021, Aquarius Sangat Sedih!
- » Hasil Drawing Babak 16 Besar: Peluang Big Match AC Milan vs Manchester United, Reuni Mematikan Ibra
- » Gadis Ini Siarkan Dirinya Tidur Selama 5 Jam, Raup Uang Banyak Karena Ditonton Puluhan Ribu Orang