TERKINI: Perpanjangan PPKM Mikro di Badung, Waktu Berjualan untuk Pedagang Tidak Dibatasi lagi
Oleh : Balikota | on Selasa, 23 Februari 2021 21:25
BALIKOTA, MANGUPURA – Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kabupaten Badung diperpanjang, namun pedagang yang ada di wilayahnya bisa bernafas lega.
Pasalnya waktu pedagang untuk buka tidak dibatasi, namun pembatasan tetap dilakukan untuk pembeli.
Pembatasan pembeli yang dimaksud, yakni pembeli tidak boleh makan ditempat lewat dari pukul 21.00 wita.
Kendati demikian pedagang bisa menjual dagangannya dengan take away.
Bahkan perpanjangan PPKM Mikro tersebut pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 944/547/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung.
Surat Edaran itu langsung ditandatangani oleh Plh. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 22 Februari 2021, dengan ditujukan kepada Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolresta Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah, Perbekel dan para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung serta para Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab tempat dan fasilitas umum.
Plh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan dalam Surat Edaran tersebut ada empat belas (14) poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, dimana isinya sama dengan SE Bupati Badung sebelumnya Nomor 944/442/Setda.
Hanya yang berubah pada poin 2 (dua) yaitu membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 21.00 Wita.
Penjualan makanan di restoran/rumah makan/warung/pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan serta mencegah terjadinya kerumunan.
“Jadi yang dimaksud disini adalah jam operasional ketika melakukan kegiatan ditempat.
Bagikan Ke : Facebook Twitter Google+
Baca Juga
- » Bersiaplah, 3 Zodiak Ini Diprediksi Bernasib Sial 6 Maret 2021, Mereka Disarankan Jangan Menyerah
- » Ramalan Zodiak Keuangan 6 Maret 2021, Libra Belanjalah Sesuai Kebutuhan, Pisces Lunasi Tunggakanmu
- » Ramalan Zodiak Cinta 6 Maret 2021, Leo dan Pasangan Sama-sama Memiliki Ego Tinggi, Aries Bertengkar
- » BREAKING NEWS: Moeldoko Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat
- » Pidato Perdana Moeldoko Usai Ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB di Sumut